Newsparameter.com | Bitung, – Dalam rentang waktu satu minggu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda.
Hal itu disampaikan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai. Kamis, (06/03/2025).
Menurut Anggai, pada tanggal 25 Februari 2025, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
“Pada tanggal 26 Februari 2025, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat, S.H., M.H., dan KBO Satresnarkoba, Ipda Abdul K. Mahalieng, S.H., bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AM alias Diks (22),” ujar Anggai.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok bekas merek Surya.
“Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut dipesan dari seseorang di Kota Manado seharga Rp1.100.000, yang dibayar melalui transfer dan rencananya akan diedarkan di Kota Bitung,” bebernya.
Lanjut Anggai mengatakan, pengungkapan Kasus Kedua terjadi pada tanggal 3 Maret 2025.
Tim Opsnal Satres narkoba kembali mendapat laporan adanya seseorang yang menyimpan narkotika di Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
Tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Trivo Datukramat, S.H., M.H., dan KBO Satresnarkoba Ipda Abdul K. Mahalieng, S.H., bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap seorang pelaku bernama MFU alias Fadil (23)
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket kecil sabu di ventilasi jendela samping rumahnya. Selain itu, pelaku juga menunjukkan 2 paket sabu lainnya yang ia sembunyikan di atas kandang ayam,” jelas Anggai.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Jalan Ringroad, Kota Manado, yang ia pesan melalui media sosial Facebook pada 28 Februari 2025. Bahkan, ia sempat mengonsumsi sabu tersebut pada 1 Maret 2025.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009 terkait kepemilikan dan peredaran narkotika,” pungkasnya.
Polres Bitung masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, termasuk pemasok utama sabu dari Kota Manado.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.(*)