Newsparameter | BITUNG – Memanfaatkan suasana liburan Tahun Baru 2025, seorang pemuda berinisial ZRA alias Kiki, warga Kelurahan Winenet II, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, mencoba mengedarkan obat keras jenis trihexypenidyl atau Hexymer. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bitung pada Jumat (3/1/2025).
Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Winenet, Tim Opsnal yang dipimpin oleh AIPTU Mattinetta melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
ZRA alias Kiki diamankan di sebuah kos-kosan di kompleks SMP 12, Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir.
Saat ditangkap, pelaku sedang memegang satu paket yang berisi tiga toples obat keras jenis trihexypenidyl
Dalam pemeriksaan awal, ZRA mengaku telah memesan obat keras tersebut sebanyak tiga kali melalui jasa pengiriman.
Ia juga mengungkapkan bahwa obat tersebut telah dijual kepada dua orang saksi, yaitu Kristiando Suwawa dan M. Haikal Pateda, dengan harga Rp10.000 per butir.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Irwan Tarigan, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Selain 3.194 butir obat keras, barang bukti yang diamankan adalah satu unit HP OPPO A11 berwarna biru.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Bitung demi melindungi masyarakat,” tegas Kasat Res Narkoba, IPTU Irwan Tarigan.
Sumber: Humas Polres Bitung