Newsparameter | MOROWALI – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua proyek Penanaman Modal Asing (PMA) pembangunan jetty tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Penyegelan dilakukan terhadap jetty seluas 3,49 hektare milik PT MBN dan 2,25 hektare milik PT ADP pada Rabu, 18 Desember 2024, menyusul temuan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh Tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., MM (Ipunk), dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (16/12/2024), menegaskan bahwa penghentian ini merupakan bentuk penegakan hukum atas pelanggaran tata kelola ruang laut.
“Kami menghentikan aktivitas reklamasi ini untuk menegakkan aturan dan memaksa perusahaan mematuhi kewajibannya, yakni mengurus PKKPRL,” kata Ipunk.
Ia menambahkan, tindakan ini didasarkan pada UU Cipta Kerja, PP No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP No. 5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta sejumlah peraturan pendukung lainnya seperti Permen KP No. 31/2021 dan PP No. 85/2021 terkait sanksi administratif.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP, Sumono Darwinto, mendesak PT MBN dan PT ADP untuk segera mengajukan PKKPRL melalui sistem Online Single Submission (OSS), berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah serta BPSPL Makassar.
“Reklamasi termasuk kegiatan usaha dengan risiko tinggi sesuai PP No. 5/2021. Pemenuhan dokumen PKKPRL merupakan langkah wajib untuk memastikan keberlanjutan sumber daya kelautan,” ujar Sumono.
Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, mengungkapkan bahwa investigasi awal terkait pelanggaran ini dilakukan pada akhir November 2024, setelah menerima laporan terkait aktivitas reklamasi ilegal oleh kedua perusahaan tersebut.
“Kami mengerahkan Polsus PWP3K untuk mengumpulkan bahan keterangan di lapangan dan memastikan adanya pelanggaran ini,” ungkapnya.
Langkah ini sejalan dengan program prioritas blue economy KKP, yang menjadikan keberlanjutan ekologi sebagai fokus utama pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
HUMAS DITJEN PSDKP