NewsParameter.Com | Langkat – Dua orang pria warga Labuhan Batu Selatan masing-masing bernama Ifan Ali (22) warga Dusun Kampung Raja Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan Bima Pahlevi Nasution (16) warga Dusun Teluk Pinang Desa Kampung Beringin Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Langkat, Rabu (12/10/2022) sekira pukul 16.45 WIB.
Kedua pelaku ditangkap karena memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Dusun I Hidayah Desa Padang Tualang Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.
Informasi yang diperoleh dari Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku bersumber informasi yang diberikan masyarakat kepada Sat Nerkoba Polres Langkat.
Kronologis penangkapan pemuda warga Kabupaten Labuhan Batu Selatan itu bermula pada hari Rabu (12/10/2022) sekira pukul 15.30 WIB Team Opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hasibuan SH MH mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Dusun I Hidayah Desa Padang Tualang Kecamatan Padang Tualang sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.
Mendapat informasi tersebut selanjutnya Team pun segera menuju TKP. Sekitar pukul 16.45 WIB Team pun sampai dan melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan terlihat sedang berada di dalam sebuah rumah kosong.
Selanjutnya Team pun langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan didampingi Kadus Dusun I Hidayah Desa Padang Tualang Kecamatan Padang Tualang.
Dari penggeledahan tersebut Team menemukan 1 bungkus gulungan yang dibalut dengan lakban warna coklat di dekat susunan kayu. Setelah dibuka ternyata bungkusan berisikan barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas tempat pelaku di amankan.
Kemudian pelaku dan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 74,24 Gram, 1 helai tisu warna putih, 1 helai lakban warna coklat dan 1 unit HP merk Vivo warna biru diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut.(Tim)