Newsparameter | Bitung – Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH gelar konferensi pers penindakan kasus Narkotika Jenis Sabu. Kamis (28/03/2024).
Kapolres Bitung yang didampingi Kasat Narkoba Polres Bitung, Iptu, Irwan Tarigan, SH dan Kasi Humas Polres Bitung, Iptu, Iwan Setiyabudi, S.sos kepada media menjelaskan terkait pengukapan kasus narkoba.
Menurut Kapolres, Pada hari Jumat tanggal 22 Maret 20224 sekitar pukul 00.30 Wita. Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Bitung mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran Gelap Narkoba Jenis Sabu.
“Tim Opsnal Satuan Res Narkoba yang di pimpin langsung oleh KBO ResNarkoba Polres Bitung Ipda. Abdul Karib Mahalieng, dan Kanit I Aiptu Matineta mendapatkan informasi tentang peredaran Narkoba Jenis Sabu, sehingga tim Opsnal melakukan Pulbaket, ” katanya.
Setelah melakukan pengintaian tim berhasil mengamankan tersangka inisial IS, DR, MAR, yang sementara melakukan pesta Sabu.
“Tim melakukan pengintaian terhadap pelaku IS dan mendapati sedang melakukan pesta sabu sehingga tim mengumpulkan barang bukti lain yang diamankan adalah 1 (satu) set alat hisap (bong), ” ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi tersangka IS alias Ivander Sahari menyampaikan bahwa Narkoba Jenis Sabu tersebut di beli kepada tersangka inisial “A” alias Agusalim.
“Tim melakukan pengembangan kasus sehingga bisa mengamankan pelaku A alias Agusalim yang berada di kamar Kos kosan Kompleks Tinombala Kel. Pateten Il Kec. Aertembaga Kota Bitung, ” ucap Kapolres.
Lanjut Kapolres mengatakan, Tim melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku A alias Agusalim dan menemukan barang bukti sebanyak 13 Paket Narkoba jenis sabu.
“Setelah melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka A alias Agusalim terdapat 13 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,7 gram yang tersimpan rapih di dalam lemari pakaian, ” jelas Kapolres.
Setelah dilakukan interogasi kepada pelaku inisial AS, alias Agusalim mengatakan bahwa, sudah beberapa kali mengedarkan Narkoba Jenis Sabu kepada IS alias Ivander Sahari.
“Pelaku AS alias Agusalim mengakui bahwa sudah sering melakukan transaksi bersama IS alias Ivander Sahari, bahkan barang haram tersebut sudah beredar di wilayah hukum Polres Bitung, ” pungkasnya.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Mako
Polres Bitung tepatnya di Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung.
Tersangka di jerat pasal 114 dan 112 dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Usman Nopo).