NewsParameter.Com | Bitung – Damhury H.R Tengor SH. CLA. dan Djohns Perry Sineri selaku Kuasa Hukum mengapresiasi kepada Polsek Siau Barat dalam hal ini Kapolsek AKP Herman Katiandagho, S. E. dan jajaran nya dalam mengusut kasus tindak pidana atas laporan pengrusakan mobil 130 HT Truck Dyna yang di lakukan oleh tersangka inisial A.P.
Djohns kepada media Jumat (26/05/2023) mengatakan, saya sebagai para legal mengapresiasi kinerja Polsek Siau Barat dengan adanya laporan polisi No 12 tahun 2023 telah ditindak lanjuti dan sekarang sudah pada tahap penyidikan
“Saya selaku paralegal sangat mengapresiasi kinerja Polsek Siau Barat yang sangat transparansi menindak lanjuti kasus ini dalam kurun waktu yg sangat singkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan hasil gelar perkara yang baru dilaksanakan, ” Katanya
Menurut Djohns untuk tahap selanjutnya masih menunggu SPDP yang akan diberikan kepada pihak kuasa Hukum.
“Kami sekarang masih menunggu SPDP dari Polsek Siau Barat jika sudah diberikan ke Kejari Sitaro, ” Ucapnya
Dia juga menambahkan kasus ini sudah sangat merugikan klein kami, karena pengrusakan mobil truck yang mengakibatkan kaca depan pecah sudah tidak bisa beroperasi antar pulau.
“Mobil tersebut sudah tidak beroperasi sampai dengan sekarang, padahal jika beroperasi pulang pergi Siau menuju ke Bitung untuk mengangkut bahan dan lain lain bisa menghasilkan pendapatan senilai 12 juta. kalau terkait kerugian kaca mobil yang pecah kurang lebih 2 juta, “ungkap Djohns
Perlu diketahui bahwa tersangka A.P diduga mabuk dan meronta ronta di kampung Kawahang Siau Barat Utara dan memukul kaca mobil truck sehingga pecah.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 406 kitab undang undang hukum pidana Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.


















