ADVERTISEMENT
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Selasa, Mei 12, 2026
newsparameter.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi
No Result
View All Result
newsparameter.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Wow !!! Inilah 9 Poin Yang Dituntut Oleh Aliansi Nelayan Kota Bitung

Usman Nopo by Usman Nopo
Mei 17, 2023
0
0
SHARES
93
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp
ADVERTISEMENT

NewsParameter.Com | Bitung – Ribuan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan kota Bitung menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (17/5/2023).

Aksi demonstrasi tersebut berlangsung di Alun-Alun lokasi Komlpeks Pelabuhan perikanan dan bergerak menuju depan Kantor Walikota Bitung.

Dengan konvoi menggunakan sepeda motor, Mobil, Aliansi nelayan tersebut tiba di lokasi sekira pukul 11.00 Wita, Mendapat pengawalan ketat dari Personil Polres Bitung.

BacaJuga

GTI Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Kebersamaan Organisasi di Bulan Suci Ramadan

Politisi Golkar Calvin Paginda Dilaporkan ke Polda Sulut, Dugaan Penipuan Rp675 Juta Seret Nama MEP


Pantauan awak media, Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar S.E didampingi sejumlah pejabat Pemkot Bitung, menerima dokumen tuntutan Aliansi Nelayan Kota Bitung.

koordinator aksi dan juga sebagai Ketua Forum masyarakat Adat Negeri Aertembaga Decky Sompotan mengatakan bahwa, Kurang lebih 1500 Nelayan turun ke jalan melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Pelabuhan Perikanan dan menuju Kantor Walikota Bitung untuk menyampaikan Aspirasi para nelayan.

Para nelayan memprotes muatan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur,”Kata Decky

Menurut Koordinator aksi, Para nelayan di Kota Bitung lebih takut peraturan ketimbang badai di laut luas. Artinya, sepanjang sejarah, kami tidak merasakan manfaat KKP kecuali intimidasi sistemik yang mematikan.

“Dengan adanya sistemik KKP, membuat berbagai pertanyaan. Apakah profesi kami oleh KKP? Apakah KKP memahami benar arti nelayan, ” bebernya

Lanjutnta, “Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan: Nelayan dinyatakan sebagai“Orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari”. Kemudian ketentuan ini dirubah oleh UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004, Nelayan dinyatakan sebagai, Orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan paling besar 5 (lima) gross ton (GT)”. Jelas Sompotan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bahkan menurutnya, Pasal 1 angka 3, 4, 5, 6 dan 7, UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan & Petambak Garam, dinyatakan dalam 4 kategori yaitu Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Nelayan Buruh, dan Nelayan Pemilik.

“Pasal 1 Angka 4 merubah kategori nelayan kecil dengan kriteria kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 GT, dan UU No. 6 Tahun 2023 yang mengesahkan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, merubah Pasal 1 Angka 30 UU No. 27 Tahun 2007 tentang PWP3K yang telah dirubah dengan UU No. 1 Tahun 2014,”ucapnya

Lebih lanjut, Kata Koordinator aksi, Pemangku kepentingan utama adalah Para Pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembididaya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan masyarakat,” tambahannya.

Ditempat yang sama, Ketua Koperasi Nelayan kota Bitung, Julius Hengkengbala dalam orasinya dengan tegas mengatakan Pecat dan tangkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Karena hanya menjajah para nelayan.

“Kami meminta pecat dan tangkap Mentrri Kelautan dan Perikanan karena hanya menjajah masyarakat nelayan, ” Tandasnya

ADVERTISEMENT

Ketua Koperasi Nelayan kota Bitung Menjelaskan bahwa, pada 6 Maret 2023 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT), merupakan produk hukum yang tak pro rakyat, artinya tanpa melihat kebutuhan dan kepentingan para nelayan.

“PP nomor 11 tahun 2023, memiliki judul yang cantik dan seksi sebagai pembawa keadilan nelayan. Namun faktanya, hal-hal yang diatur dalam PP 11 tahun 2023 ini diperuntukkan bagi kesejahteraan investor raksasa belaka, yang dapat semena-mena mengkavling laut dan memberangus penangkapan ikan nelayan kecil. Artinya sangat merugikan nelayan,”ucapnya.

Menurut Julius, PP 11 tahun 2023 adalah suntik-mati pemerintah (KKP.red) terhadap nelayan. PP 11 tahun 2023 adalah chaos hukum dengan akibat nelayan dilarang cari makan.

“PP 11 tahun 2023 adalah chaos hukum dengan akibat melarang melayang untuk cari makan. Kami butuh makan,  Menteri !! Nelayan butuh kedaulatan maritim yang merdeka dan siap bertanggung jawab atas itu. Kami tidak butuh chaos hukum demi PNBP!!! Tertibkan dan atur dulu rumpon-rumpon di laut agar kami bisa hidup!,” pungkasnya.

Adapun tuntutan Aliansi Nelayan Kota Bitung, menuntut kepada Presiden RI, untuk dapat menegaskan hal-hal ini;

1. Hentikan Seluruh Kegiatan KKP yang sungguh-sungguh tidak berguna bagi Nelayan !!!

2. Bubarkan KKP !!! Presiden ambil alih KKP !!!

3. Pecat dan Tangkap Menteri Kelautan dan Perikanan karena hanya MENJAJAH Nelayan !!!

4. Demi hukum, deskripsikan tuntas dan lugas, apa itu nelayan !!!

5. Cabut Segera PP No 11 Tahun 2023 tentang PIT saat ini juga !!!

6. Terapkan peraturan yang sesuai keadaan lapangan dan ketersediaan infrastruktur, jangan dengan peraturan yang bersifat menipu dan menjajah nelayan !!!

7. Hentikan Gaji seluruh jajaran KKP, sebagai jawaban atas pemberlakuan PP 11/2023 !!! Suruh rasakan pula bagaimana rasanya dilarang mencari makan !!!

8. Kami menuntut pula Pemerintah Kota Bitung memperjuangkan ikon Bitung sebagai Kota Perikanan !

9. Hormati dan Lindungilah nelayan yang mempertaruhkan jiwa raga mencari ikan, bergulat di lautan luas yang kadang ganas dan mematikan demi memberi makan keluarga dan masyarakat, termasuk Para Pejabat dan para cerdas cerdekia nun di zona-zona aman.

ADVERTISEMENT
Previous Post

KOMANDAN BATALYON INFANTERI 7 MARINIR PIMPIN UPACARA PELEPASAN PERSONEL SATGAS PAMTAS RI-PNG KORPS MARINIR

Next Post

Kemendagri Dukung Pelaksanaan Bidang Acara Puncak Sail Teluk Cenderawasih Tahun 2023

Related Posts

Sulawesi Utara

GTI Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Kebersamaan Organisasi di Bulan Suci Ramadan

by Usman Nopo
Maret 7, 2026
0

Neswparameter.com | Manado, Sulut – Dalam suasana penuh kehangatan dan kebersamaan di bulan suci Ramadan, LSM Garda Timur Indonesia (GTI)...

Read more

Politisi Golkar Calvin Paginda Dilaporkan ke Polda Sulut, Dugaan Penipuan Rp675 Juta Seret Nama MEP

Januari 22, 2026

Lubang Menganga di Jalan Nasional, BPJN Sulut Dinilai Tak Transparan

Desember 18, 2025

Dandim 1310/Bitung Pimpin Apel Siaga Bencana Bersama Gubernur Sulut

Desember 8, 2025
Oplus_16908288

GTI Tegaskan Kericuhan di Malompar Bukan Konflik Agama

November 30, 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Kepala Sekolah Sd N 15 Oku Intimidasi Media Melalui Preman Terkait Berita Kasus Mark Up Dana BOS

Mei 1, 2026

Ada Apa Dengan Sekolah SMPN 8 Oku. Media Dilarang Meninjau Sekeliling Lingkungan Sekolah

April 18, 2026

Wooww,,!!! Kepala Sekolah SD N 26 Oku, Diduga Banyak Adakan Anggaran Makan Minum Hingga Fiktipkan Realisasi Anggaran Dana BOS

Mei 3, 2026

Laporan Mark up Anggaran Dana Bos SD N 15 Oku Telah Diserahkan Ke Kejaksaan Oku

April 23, 2026

Dengan Hitungan Jam , Satreskrim Polres Oku Selatan Amankan Pelaku Pembunuhan Di Kebun Kopi Di Desa Perupus Kecamatan Buay Runjung

April 23, 2026

Satreskrim Polres Oku Selatan Amankan Dua Orang Pelaku Di Duga Penyalah Gunakan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

April 21, 2026

Diduga Terima Setoran, Polres Garut Disorot karena Belum Menindak Jaringan Peredaran Tramadol

Mei 11, 2026

Mahasiswa FEB Manajemen UNTAR “Meledak”, Desak Rektor Copot Dosen Diduga Arogan dan Persulit Mahasiswa

Mei 11, 2026

Bupati Pringsewu Terima Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Akulturasi Budaya

Mei 11, 2026

Satlantas Polres Melawi Kembali Amankan 21 Kendaraan Knalpot Brong dan Terindikasi Balap Liar

Mei 11, 2026

Mohon Perhatian Rektor Universitas Tarumanagara 

Mei 11, 2026

Sdn 26 Oku gunakan anggaran dana untuk memperkaya diri dengan adakan manipulasi data dan anggaran dalam spj laporan

Mei 10, 2026
newsparameter.com – Terdepan Dalam Mengabarkan Berita

Media online yang selalu terdepan dalam mengabarkan berita. Tajam dan terpercaya. Fokus mengabarkan berita daerah, nusantara, internasional, dll

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Diduga Terima Setoran, Polres Garut Disorot karena Belum Menindak Jaringan Peredaran Tramadol

Mei 11, 2026

Mahasiswa FEB Manajemen UNTAR “Meledak”, Desak Rektor Copot Dosen Diduga Arogan dan Persulit Mahasiswa

Mei 11, 2026

Bupati Pringsewu Terima Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Akulturasi Budaya

Mei 11, 2026

Satlantas Polres Melawi Kembali Amankan 21 Kendaraan Knalpot Brong dan Terindikasi Balap Liar

Mei 11, 2026

Mohon Perhatian Rektor Universitas Tarumanagara 

Mei 11, 2026

Sdn 26 Oku gunakan anggaran dana untuk memperkaya diri dengan adakan manipulasi data dan anggaran dalam spj laporan

Mei 10, 2026

Kategori Populer

  • Aceh
  • Adat
  • Agama
  • Ambon
  • Bali
  • Bandar Lampung
  • Bandar Sri Begawan
  • Bangka Belitung
  • Bangka Belitung
  • Banten
  • Bencana
  • Bengkulu
  • Bengkulu
  • Biak
  • Bitung
  • Budaya
  • Daerah
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Depok
  • DKI Jakarta
  • Dogiya
  • Fak-Fak
  • Figur
  • FIKSI
  • Gorontalo
  • Headline
  • Hiburan
  • HUKUM
  • Humbang Hasundutan
  • Internasional
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Jayapura
  • Jayawijaya
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Majalengka
  • Maluku
  • Maluku
  • Maluku Utara
  • Manado
  • Manokwari
  • Media
  • Merauke
  • Metro
  • Mimika
  • Nabire
  • Nasional
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur
  • Nusantara
  • OKU
  • Oku Selatan
  • Olahraga
  • Opini
  • PAPUA
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat
  • Papua Barat Daya
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Tengah
  • Pariwisata
  • Pelni
  • Pemda
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Pesawaran
  • Pesisir Barat
  • Politik
  • Polri
  • Pringsewu
  • Pringsewu
  • Riau
  • Sorong
  • Sosial
  • Sport
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Utara
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI
  • Tual
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized
  • Way Kanan
  • Yapen
newsparameter.com – Terdepan Dalam Mengabarkan Berita

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2022 www.newsparameter.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi

Copyright © 2022 www.newsparameter.com