NewsParameter.com | Jayapura – Sempat mendapatkan perlawanan dari warga setempat dengan dilempari batu, Tim Gabungan Opsnal Polsek Jayapura Selatan dibackup Jatanras Polda Papua, Opsnal Polsek Jayapura Utara dan Timsus Polres Jayapura berhasil membekuk satu orang terduga pelaku curanmor bersama barang buktinya dan tiga orang pemilik Ganja bersama barang bukti yang disimpan disebuah rumah berlokasi di Kampung Argapura Pantai Distrik Jayapura Selatan, Rabu (26/10) dini hari.
Sebanyak 9 unit Sepeda Motor berbagai jenis dan 12 unit Handphone serta barang bukti lainnya berhasil diamankan oleh tim gabungan tersebut, empat orang yang berhasil diamankan yakni HO (19), HR (26), IR (25) dan JN (32) dimana dua diantaranya yakni IR dan JN merupakan WNA asal PNG.
Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi via telepon selulernya.
Kapolsek mengatakan, pengungkapan lokasi penyimpanan barang-barang yang diduga hasil kejahatan tersebut berawal saat tim gabungan melakukan penyelidikan terkait tindak pidana Curanmor dengan target yakni HO.
“Saat lakukan penyelidikan diketahui HO berada diseputaran Entrop, merespon informasi tersebut tim bergerak cepat dan lakukan penangkapan terhadapnya,” ujar Kapolsek.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, HO mengakui perbuatannya bahwa ia pernah melakukan pencurian motor di belakang Masjid Pasar Baru Sentani Kab. Jayapura, tim kemudian meminta HO diamankan beserta barang buktinya berupa satu unit sepeda motor Honda Supra-X 125 sesuai Laporan Polisi yang dilaporkan di Polres Jayapura Sentani ke Mapolsek Jayapura Selatan.
Lebih lanjut Kapolsek, tim kemudian kembali melakukan penyelidikan hingga masuk di Kampung Argapura Pantai lalu berhasil membekuk HR, IR dan JN didalam rumah milik HR.
“Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan unit SPM dan beberapa barang-barang elektronik lainnya serta narkotika jenis Ganja sebanyak 6 palstik bening ukuran sedang,” ungkap Kapolsek.
Delapan unit SPM yang berhasil diamankan diantaranya yakni Satu Honda Vario warna Hitam dengan No Rangka : MH1JFK117EK175292, satu Honda Revo warna Hitam No. Rangka MH1JBK212K032034, satu Yamaha Mio warna Putih No. Rangka : MH328D30CBJ756968, satu Honda Beat warna putih No. Rangka : MH1JFP218FK147269, satu Honda Beat warna Merah No. Rangka : MH1JF5137CK231165, satu Honda Beat warna putih merah No. Rangka : MH1JM2129KK532532, satu Honda Supra Fit warna Hitam No. Rangka MH1HB21154K090752, satu Suzuki Nex Hitam Merah No. Mesin AE54-1D452498.
Kapolsek menambahkan, barang bukti handphone yang diamankan sebanyak 12 unit berbagai merk, 1 (satu) unit TV merek SHARP 62 INCH, 4 (Empat) buah Speaker aktif dan beberapa barang elektronik lainnya.
“Untuk ketiga pelaku yakni HR, IR dan JN merupakan pelaku pemilik narkotika jenis Ganja sementara untuk barang bukti lainnya yang ditemukan di rumah HR masih dilakukan pendalaman terkait keberadaan barang tersebut, apakah hasil curanmor atau tempat penadahan barang yang nantinya akan dibarter dengan narkotika jenis Ganja, itu masih akan kami dalami,” pungkasnya.
Kini untuk pelaku HO telah diserahkan ke Polres Jayapura karena Laporan Polisinya ada disana, sementara HR, IR dan JN masih amankan di Mapolsek Jayapura Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif sekaligus berkordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota terkait kepemilikan Ganja yang ditemukan pada mereka.