Newsparameter.com | BITUNG – Polres Bitung melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di wilayah hukum Kota Bitung. Selasa, (24/06/2025).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang pengiriman mencurigakan melalui jasa ekspedisi Lion Parcel.
Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., bersama KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua pelaku berinisial GB (26) dan RH (25) berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.
GB ditangkap saat hendak mengambil paket di depan kantor Lion Parcel, Jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Sementara RH yang diduga sebagai pemesan utama, diamankan di Lapas Kelas IIB Bitung karena diketahui mengendalikan transaksi dari dalam penjara.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 1.443 butir Trihexypenidyl, satu unit handphone Oppo A9, dan satu unit handphone Vivo Y16 yang digunakan dalam komunikasi pemesanan.
IPTU Trivo Datukramat membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa RH memesan obat keras tersebut dari seseorang tak dikenal melalui aplikasi WhatsApp, kemudian melakukan pembayaran menggunakan aplikasi Dana senilai Rp 1.000.000.
“Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan didalami untuk membongkar jaringan lebih luas terkait peredaran obat keras yang dikendalikan dari balik jeruji besi,” kata Trivo.
Perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.(*)


















